Early AdopterDiskon 40% seumur hidup untuk pendaftar awal.Diskon 40% seumur hidupDaftar sekarangDaftar
← Semua tools

Kalkulator gratis

Kalkulator PPN & PPh

Hitung PPN, PPh yang dipotong pembeli, dan PPh Final UMKM 0,5% dalam hitungan detik. Mengikuti aturan terbaru: PMK 131/2024 untuk PPN dan PP 20/2026 untuk PPh Final UMKM.

Nilai di atas
Harga sebelum PPN
–
DPP nilai lain (11/12)
–
PPN
–
Total tagihan
–
PPh dipotong
–
Dibayar pembeli ke penjual–

PPh yang dipotong disetor pembeli ke kas negara, dan penjual menerima bukti potongnya.

Hasil kalkulator ini untuk perkiraan, bukan pengganti perhitungan resmi atau nasihat pajak. Aturan terakhir diperiksa 19 Oktober 2026.

Cara menghitung

Rumus PPN dan PPh, dengan contoh.

Diperiksa 19 Oktober 2026

Di artikel ini
  1. Menghitung PPN
  2. Kalau harga sudah termasuk PPN
  3. PPh yang dipotong pembeli
  4. Contoh lengkap satu invoice jasa
  5. PPh Final UMKM 0,5%
  6. Pembulatan

Menghitung PPN

Tarif PPN saat ini 12%. Untuk barang dan jasa umum, PPN tidak dihitung dari harga jual penuh, tapi dari DPP nilai lain, yaitu 11/12 dari harga. Hasilnya sama dengan 11% dari harga. Tarif 12% atas harga penuh hanya berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM (PMK 131/2024).

JenisRumusHarga Rp10.000.000
Barang/jasa umum12% × (11/12 × harga)PPN Rp1.100.000
Barang mewah12% × hargaPPN Rp1.200.000

Kalau harga sudah termasuk PPN

Bagi total dengan 1,11 (barang/jasa umum) atau 1,12 (barang mewah) untuk mendapatkan harga sebelum PPN. Selisihnya adalah PPN. Contoh: total Rp11.100.000 ÷ 1,11 = harga Rp10.000.000, PPN Rp1.100.000.

PPh yang dipotong pembeli

Untuk jenis penghasilan tertentu, pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong (misalnya badan usaha) memotong PPh dari pembayaran, menyetorkannya ke kas negara, lalu memberi bukti potong ke penjual. PPh dihitung dari harga sebelum PPN.

Jenis penghasilanTarif
Jasa (PPh 23)2%
Sewa harta selain tanah/bangunan (PPh 23)2%
Dividen, bunga, royalti, hadiah (PPh 23)15%
Sewa tanah/bangunan (PPh 4 ayat 2, final)10%

Kalau penerima penghasilan belum punya NPWP, tarif PPh 23 menjadi 100% lebih tinggi, misalnya 2% menjadi 4%.

Contoh lengkap satu invoice jasa

Jasa desain senilai Rp10.000.000 untuk klien PT:

  • PPN: 12% × (11/12 × Rp10.000.000) = Rp1.100.000
  • Total tagihan: Rp11.100.000
  • PPh 23 dipotong klien: 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000
  • Yang ditransfer klien: Rp10.900.000, ditambah bukti potong PPh 23 Rp200.000

PPh Final UMKM 0,5%

Usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun bisa membayar PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022 yang diubah PP 20/2026, berlaku 22 April 2026). Sejak PP 20/2026, tarif ini untuk orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. Orang pribadi dan PT Perorangan bisa memakainya tanpa batas waktu; koperasi paling lama empat tahun sejak terdaftar.

Untuk orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama dalam setahun tidak dikenai pajak. Hitungannya kumulatif sejak Januari: pajak baru muncul di bulan ketika omzet setahun melewati Rp500 juta, dan hanya atas kelebihannya.

Contoh: omzet Januari sampai Mei Rp460 juta, omzet Juni Rp80 juta. Omzet setahun menjadi Rp540 juta, jadi yang dikenai pajak di bulan Juni Rp40 juta. PPh Final Juni: 0,5% × Rp40.000.000 = Rp200.000.

PT biasa, CV, dan firma yang baru terdaftar tidak bisa lagi memakai tarif ini. Penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, akuntan, notaris, arsitek, dan influencer, juga tidak termasuk.

Pembulatan

Kalkulator ini membulatkan pajak ke bawah ke rupiah penuh. Hasilnya bisa berbeda satu rupiah dari faktur atau bukti potong yang dibuat aplikasi lain, tergantung cara pembulatannya.

FAQ

Pertanyaan seputar PPN dan PPh

Berapa tarif PPN sekarang?

Tarif PPN 12%. Untuk barang dan jasa umum, dasar pengenaannya 11/12 dari harga, jadi efektifnya 11% dari harga. Tarif 12% atas harga penuh hanya untuk barang mewah.

Apakah PPh 23 dihitung dari harga termasuk PPN?

Tidak. PPh 23 dihitung dari harga sebelum PPN. Kalkulator ini otomatis memakai harga sebelum PPN, juga saat Anda mengisi total yang sudah termasuk PPN.

Siapa yang memotong PPh 23?

Pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong, misalnya badan usaha. Mereka memotong PPh dari pembayaran, menyetorkannya, lalu memberi bukti potong ke penjual. Penjual bisa mengkreditkan bukti potong itu di SPT Tahunan.

Apakah semua UMKM boleh memakai PPh Final 0,5%?

Tidak. Sejak PP 20/2026, tarif ini untuk orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun. Penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, dan influencer, tidak termasuk.

Kenapa hasilnya beda satu rupiah dengan faktur saya?

Kalkulator ini membulatkan pajak ke bawah ke rupiah penuh. Aplikasi lain bisa membulatkan dengan cara berbeda, sehingga selisih satu rupiah wajar.

Biar PPN dan PPh tercatat sendiri.

Di Tumra, pajak dihitung dari setiap invoice dan pembelian, lalu direkap untuk pelaporan. Coba gratis 30 hari, tanpa kartu kredit.